Tuesday 2 May 2017

Harta Pusaka Di Minangkabau dan Pendapat Ulama


Kontrovesi tentang harta pusaka di Minangkabaumasihberlanjut hingga sekarang. Ada beberapa ulama berpendapat kalau masalah harta pusaka ini tidak sesuia dengan islam. Sebagaian ulama berpendapat boleh saja. Ulama yang paling keras menentang tentang harta pusaka di Minangkabau adalah salah satu khtib Mesjid Haram di Makkah. Beliau juga merupakan imam pertama mensjid harap yang berasal dari luar Arab dan berasal dari Minangkabau. Karena hal ini juga menjadi salah satu alasan ia tidak kembali ke Sumatera Barat.

Beberapa ulan memperbolehkan hal ini. Khusus untuk harta pusaka tinggi beberapa ulama menyatakan bahwa harta pusaka tinggi ini termasuk ke dalam wakaf. Pihak keluarga yang menerima harta ini hanya dapat menanfaatkan saja dan tidak bileh untuk diperjual belikan. Harta pusaka tinggi hakekatnya merupakan amah dari leluhur. Pemilik aslinya tidak dapat diketahui secara pasti. Harta ini terus diwariskan secara turun temurun dari garis ibu/perempuan. 

Sekarang ini banyak pihak laki-laki yang menuntut bagian dalam harta pusaka tinggi. Setelah mendapatkan bagiannya, mereka menjualnya. Sebagaimana yang telah di jelaskan sebelumnya. beberapa ulama neyebutkan bahwa harta pusaka tinggi tidak boleh untuk diperjual belikan. Hal ini sesuai dengan hukum adat Minangkabau bahawa harta pusaka tinggi juga tidak dapat diperjual belikan.

Bagaimana dengan pendapat anda. Baik agama maupun adat melarang harta pusaka tinggi untuk diperjual belikan. Dalam pemanfaatannya, laki-laki tidak dilarang untuk menanfaatkan. Pihak wanita pun juga memiliki hak pakai saja bukan hak milik.

Silahkan beri komentarnya.

Baca juga: Sistem Kekerabatan Matrilineal Di Minangkabau


https://pesona-minangkabau.blogspot.co.id/2017/05/harta-pusaka-di-minangkabau-dan.html

0 comments:

Post a Comment