Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilinear. Sistem ini mengambil keturunan dari garis ibu/perempuan. Sistem ini juga berlaku untuk harta pusaka di Minangkabau. Harta pusaka di wariskan kepada anak perempuan. Mengenai pembagian harta pusaka ini sudah dari dulu menjadi perdepatan oleh ulama di Minangkabau. Perbendaan ini terjadi karena dalam islam telah dijelaskan pembagian harta. Islam telah mengatur tata cara pembagian warisan. Lalu bagaimana dengan sebenarnya tentang harta pusaka di Minangkabau sekarang ini?
Sekarang ini di Minangkabau ada yang namanya harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Ada juga yang membagi dalam tiga bentuk yaitu harta pusaka tinggi, harta pusaka renda dan harta pencarian. Harta pusaka tinggi merupaka harta pusaka yang diwariskan secara turun temurun dari garis keturunan ibu/perempuan. Banyak diantaranya harta pusaka tinggi tidak diketahui bagaimana asal muasanya atau bagaimana dan siapa yang memperolehnya. Harta ini kadang kala ada yang dimiliki oleh kaun atau suku. Dalam ketentuan adat di Minangkabau harta pusaka tinggi tidak boleh diperjual belikan. Jika memang ada keadaan terdesak, harta pusaka tinggi hanya boleh digadaikan. Untuk mengadaikannya harta ini tidak mudah. Perlu musyawarah diantara kaum petinggi adat dalam kaum. Petinggi kaum di Minangkabau adalah laki-laki atau mamak. Harta pusaka tinggi biasanya berupa, rumah gadang, sawah, ladang, kolan dan hutan. Pemilikinya hanya memiliki hak pakai dan pemakaiannya di atur oleh datuk/penghulu yang menjadi kepala kaum. Pemakaiannya tidak hanya pihak perempuan saja tetapi pihak laki-laki juga dapat mengunakannya.
Harta pusaka rendah adalah harta pusaka yang diperoleh dari hasil kerja sepasang suami istri. Perbedaan antara harta pusaka rendah dan harta pencarian tidak terlalu berbeda. Keduanya merupakan harta yang diperoleh seseorang baik oleh sepasang suami istri maupun oleh individu. Untuk ahli waris harta ini tidak hanya diwariskan kepada perumpuan saja, tetapi juga kepada semua anak, saudara dan orang tua dari pemiliki harta. Tidak ada yang mempermasalahkan tentang harta pusaka rendah atau harta pencarian ini. Sekarang ini, pembagian harta ini sudah sesuai dengan hukum islam.
0 comments:
Post a Comment